Integritas Akademik Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMS
Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta berkomitmen membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, objektivitas, orisinalitas, etika penelitian, dan penghormatan terhadap karya ilmiah dalam seluruh proses pendidikan, penelitian, penyusunan tesis, dan publikasi ilmiah.
Integritas akademik bukan hanya berkaitan dengan pencegahan plagiarisme, tetapi juga mencakup kejujuran dalam penggunaan data, ketepatan sitasi, kepatuhan terhadap etika penelitian, tanggung jawab dalam publikasi, serta sikap akademik yang sesuai dengan nilai-nilai keilmuan dan keislaman.
1. Dasar Kebijakan
Pelaksanaan integritas akademik mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMS berpedoman pada:
- Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor 098/R/IV/2017 tentang Kebijakan Penjaminan Integritas dan Kualitas Pendidikan UMS.
Kebijakan ini menegaskan bahwa integritas akademik merupakan dasar dalam membentuk kualitas otentik UMS. Integritas akademik UMS diwujudkan melalui nilai tauhid, ‘ilm, amanah, ‘adl, khalifah, istishlah, dan ‘ibadah.
UMS juga menegaskan bahwa universitas tidak mentoleransi segala bentuk plagiarisme maupun berbagai bentuk kecurangan dalam aktivitas akademik.
- Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor 172/II/2024 tentang Pembimbingan, Ujian, dan Penilaian Tugas Akhir Berbasis Keluaran.
Peraturan ini menjadi dasar terbaru dalam pelaksanaan tugas akhir mahasiswa UMS, termasuk Program Magister. Peraturan tersebut mengatur pembimbingan, penyusunan tesis, keluaran tugas akhir, pemeriksaan similarity, etika penyusunan, serta pelanggaran dan sanksi akademik.
Untuk Program Magister, tugas akhir dapat berupa tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis yang bertujuan mengembangkan IPTEKS melalui riset inter/multidisiplin sehingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.
2. Prinsip Integritas Akademik
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMS wajib menjunjung prinsip-prinsip berikut:
- Kejujuran akademik, yaitu menyampaikan karya, data, analisis, dan hasil penelitian secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Orisinalitas, yaitu memastikan bahwa tugas, tesis, artikel, dan karya ilmiah benar-benar merupakan hasil karya sendiri.
- Tanggung jawab ilmiah, yaitu bertanggung jawab terhadap metode, sumber data, analisis, argumentasi, dan kesimpulan penelitian.
- Penghormatan terhadap karya orang lain, dengan mencantumkan sumber dan referensi secara benar.
- Objektivitas, yaitu menghindari manipulasi, fabrikasi, falsifikasi, dan penyajian data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Kepatuhan terhadap etika akademik dan etika penelitian.
3. Integritas dalam Penyusunan Tesis
Peraturan Rektor Nomor 172/II/2024 secara khusus mengatur etika penyusunan tugas akhir.
Tugas akhir mahasiswa harus memenuhi kualitas dari aspek:
- substansi keilmuan;
- metodologi;
- administratif; dan
- standar etika akademik.
Ketentuan tersebut berlaku baik selama proses penyusunan maupun terhadap hasil dan keluaran tugas akhir.
Dalam penyusunan tesis, mahasiswa wajib memiliki kejujuran akademik dengan memastikan bahwa:
- tesis benar-benar merupakan karya sendiri;
- tesis bukan hasil jiplakan atau plagiasi, baik seluruhnya maupun sebagian;
- tesis bukan hasil pekerjaan orang lain;
- seluruh referensi yang digunakan dicantumkan secara jelas;
- penggunaan karya orang lain memperhatikan ketentuan Hak Kekayaan Intelektual;
- penulisan tesis mengikuti pedoman tugas akhir yang berlaku; dan
- mahasiswa bersedia menerima kritik dan masukan untuk meningkatkan kualitas penelitian dan keluarannya.
4. Pencegahan Plagiarisme
Mahasiswa MIH UMS dilarang melakukan plagiarisme dalam bentuk apa pun, termasuk:
- menyalin tulisan orang lain tanpa mencantumkan sumber;
- menggunakan gagasan orang lain seolah-olah sebagai gagasan sendiri;
- mengambil data, tabel, gambar, atau hasil penelitian tanpa atribusi;
- melakukan parafrase tanpa mencantumkan sumber;
- menggunakan karya orang lain sebagai tugas atau tesis sendiri;
- menggunakan kembali karya sendiri secara tidak semestinya tanpa penjelasan yang memadai.
UMS secara tegas tidak mentoleransi plagiarisme maupun kecurangan akademik.
5. Pemeriksaan Similarity dengan Turnitin
Peraturan Rektor UMS Nomor 172/II/2024 mengatur bahwa artikel publikasi ilmiah sebagai keluaran tugas akhir harus diperiksa tingkat kesamaan atau similarity index menggunakan Turnitin atau perangkat elektronik standar lainnya sebagai bagian dari upaya menghindari indikasi plagiarisme.
Untuk Program Magister, tingkat similarity index yang disyaratkan untuk ujian tesis maksimal 22%.
Ketentuan yang sama juga ditegaskan dalam Lampiran Kedua Peraturan Rektor Nomor 172/II/2024 tentang Pedoman Penilaian Program Magister, yang menyatakan bahwa seluruh karya harus mengikuti standar ilmiah dengan similarity maksimal 22%.
Namun demikian, nilai similarity bukan satu-satunya ukuran integritas akademik. Pemeriksaan juga harus memperhatikan secara substantif sumber kemiripan, ketepatan sitasi, kutipan langsung, daftar pustaka, serta konteks akademik dari naskah yang diperiksa.
6. Integritas Data Penelitian
Mahasiswa wajib menjaga keaslian dan kebenaran data penelitian.
Mahasiswa dilarang melakukan:
- fabrikasi, yaitu membuat data atau informasi yang sebenarnya tidak pernah diperoleh;
- falsifikasi, yaitu mengubah atau memanipulasi data penelitian;
- manipulasi data;
- pencurian data;
- penggunaan data pihak lain tanpa izin atau atribusi;
- penyajian hasil penelitian yang tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Peraturan Rektor Nomor 172/II/2024 secara eksplisit menyebut bahwa apabila dalam penyelesaian tugas akhir ditemukan pelanggaran prinsip akademik berupa plagiasi, falsifikasi, fabrikasi, pencurian, manipulasi data, atau pelanggaran sejenis, mahasiswa dapat diwajibkan mengulang tugas akhir dari awal dengan objek kajian berbeda dan kasusnya tetap ditindaklanjuti melalui sidang komisi disiplin mahasiswa.
7. Integritas dalam Penggunaan Referensi
Mahasiswa MIH UMS wajib:
- menggunakan sumber yang dapat diverifikasi;
- mencantumkan seluruh sumber yang digunakan;
- menghindari referensi fiktif;
- tidak mencantumkan referensi yang tidak pernah digunakan;
- memastikan kesesuaian antara kutipan dalam naskah dan daftar pustaka;
- mengutamakan sumber primer dan mutakhir sesuai kebutuhan penelitian hukum.
Peraturan Rektor menetapkan bahwa untuk tugas akhir Program Magister, paling sedikit 70% sumber acuan harus berupa sumber primer berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah.
Selain itu, paling sedikit 70% pustaka acuan Program Magister merupakan terbitan paling lama delapan tahun terakhir, dengan penyesuaian lebih lanjut sesuai ketentuan program studi atau fakultas.
8. Integritas dalam Publikasi Ilmiah
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMS wajib menjaga integritas dalam setiap keluaran akademik dan publikasi ilmiah.
Peraturan Rektor Nomor 172/II/2024 menetapkan bahwa tugas akhir Program Magister wajib menghasilkan artikel ilmiah yang telah terbit minimal pada jurnal Sinta 4 atau yang setara, serta ringkasan laporan tesis, dengan ketentuan lebih lanjut menyesuaikan program studi atau fakultas.
Dalam publikasi ilmiah, mahasiswa wajib:
- memastikan artikel berasal dari penelitian yang benar-benar dilakukan;
- menghindari plagiarisme dan manipulasi data;
- mencantumkan penulis berdasarkan kontribusi akademik;
- tidak melakukan publikasi ganda yang tidak dibenarkan;
- menggunakan jurnal atau prosiding yang dapat diverifikasi;
- memastikan publikasi dapat ditelusuri melalui laman resmi jurnal, prosiding, atau konferensi.
Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa pencantuman nama dosen dalam artikel keluaran tugas akhir didasarkan pada kontribusi atau sumbangan keilmuan dosen yang bersangkutan dalam penelitian dan penyelesaian tugas akhir.
9. Etika dalam Proses Pembimbingan
Integritas akademik juga berlaku dalam hubungan mahasiswa dengan dosen pembimbing.
Selama proses pembimbingan, mahasiswa wajib:
- berkomunikasi secara sopan dan formal;
- berpakaian sopan, rapi, bersih, dan sesuai tuntunan syariah Islam;
- melakukan konsultasi secara rutin sesuai jadwal;
- memberi informasi jika berhalangan mengikuti konsultasi;
- memperhatikan penjelasan dan masukan pembimbing; dan
- segera melakukan perbaikan sesuai hasil pembimbingan.
Peraturan tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa proses pembimbingan dilarang disertai tindakan gratifikasi.
10. Penggunaan Kecerdasan Artifisial dan Teknologi Digital
Pemanfaatan kecerdasan artifisial atau AI dalam kegiatan akademik harus tetap tunduk pada prinsip integritas akademik.
AI dapat digunakan secara proporsional sebagai alat bantu, namun mahasiswa tetap bertanggung jawab penuh atas:
- kebenaran informasi;
- keakuratan sumber;
- validitas referensi;
- keaslian data;
- analisis hukum;
- argumentasi ilmiah;
- serta keseluruhan isi karya yang diserahkan.
Mahasiswa tidak dibenarkan menggunakan AI untuk menghasilkan karya yang kemudian disampaikan seolah-olah sepenuhnya sebagai hasil pemikiran sendiri tanpa proses verifikasi dan tanggung jawab akademik.
Catatan: Peraturan Rektor Nomor 172/II/2024 tidak mengatur secara khusus penggunaan AI. Karena itu, ketentuan ini ditempatkan sebagai implementasi prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab akademik, bukan sebagai kutipan langsung dari peraturan tersebut.
11. Pelanggaran dan Sanksi Akademik
Peraturan Rektor Nomor 172/II/2024 membedakan pelanggaran dalam penyusunan tugas akhir menjadi pelanggaran administratif dan pelanggaran akademik.
Pelanggaran akademik meliputi:
- plagiasi;
- pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual;
- pelanggaran etika penelitian.
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik dapat dikenai sanksi berupa:
- pembatalan tugas akhir;
- skorsing akademik; atau
- pemberhentian sebagai mahasiswa UMS.
12. Komitmen Mahasiswa MIH UMS
Setiap mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMS diharapkan memiliki komitmen untuk:
Menghasilkan karya akademik yang jujur, orisinal, objektif, bertanggung jawab, berlandaskan etika keilmuan dan nilai-nilai Islam, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan sosial.
Integritas akademik merupakan bagian dari karakter akademisi hukum. Kejujuran dalam penelitian, ketepatan penggunaan sumber, keterbukaan terhadap kritik, objektivitas analisis, dan tanggung jawab terhadap karya ilmiah menjadi fondasi penting dalam membentuk lulusan Magister Ilmu Hukum UMS yang profesional, berintegritas, dan berkemajuan.
Dasar Kebijakan
- Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor 098/R/IV/2017 tentang Kebijakan Penjaminan Integritas dan Kualitas Pendidikan UMS.
- Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor 172/II/2024 tentang Pembimbingan, Ujian, dan Penilaian Tugas Akhir Berbasis Keluaran, ditetapkan pada 10 Juli 2024 dan berlaku mulai Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025.