Sejarah

Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H.,M.Hum.

Program studi Hukum UMS didirikan sebagai upaya untuk merespon  perkembangan masyarakat yang semakin membutuhkan tenaga-tenaga akademisi yang berorientasi pada keilmuan dan profesional dalam bidang ilmu hukum. Perkembangan masyarakat yang bergerak kearah wilayah industrialisasi, menuntut peningkatan peran ilmu dan tenaga di bidang hukum, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Sebagai upaya untuk mengantisipasi pertumbuhan masyarakat yang ekselaratif tersebut, program studi Hukum berorientasi untuk memahami, menjelaskan dan berteori tentang fenomena hukum baik dalam dataran praksis maupun teoretis, yang tidak terlepas dari keinginan untuk mengaplikasikannya sebagai sarana problem solving secara konkret.

Pendirian Program Magister Hukum (MH) berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 2555/D/T/2001, tertanggal 2 Agustus 2001. Program MH telah Terakreditasi dengan Nilai A berdasarkan SK BAN-PT No.: 6551/SK/BAN-PT/AKRED/M/X/2020