MIH UMS Bersama PRM dan PRA Purbayan Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Korban KDRT

Sukoharjo — Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (MIH UMS) bersinergi dengan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) Purbayan menyelenggarakan penyuluhan hukum mengenai pemberian bantuan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula JTS Purbayan. Penyuluhan ini menjadi bagian dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan pemahaman warga mengenai perlindungan dan pendampingan hukum bagi korban KDRT.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi kerja sama antara Program Studi Magister Ilmu Hukum UMS dan Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Baki, Sukoharjo. Pelaksanaannya melibatkan PRM dan PRA Purbayan sebagai mitra di tingkat ranting agar program edukasi dan pendampingan hukum dapat menjangkau masyarakat secara langsung.

Penyuluhan menghadirkan Dr. M. Iksan, S.H., M.H., dosen sekaligus Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum UMS, serta Umar Januardi, S.H., mahasiswa MIH UMS Angkatan 2025, sebagai narasumber.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat akan memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi atau mengetahui terjadinya KDRT. Materi juga diarahkan pada pemahaman mengenai hak-hak korban, bentuk perlindungan hukum, prosedur memperoleh bantuan hukum, serta pentingnya pendampingan yang tepat selama proses penyelesaian perkara.

Selain penyampaian materi, kegiatan dilaksanakan melalui forum diskusi antara narasumber dan peserta. Melalui diskusi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan korban KDRT dan memperoleh penjelasan dari perspektif hukum.

Kolaborasi MIH UMS dengan PCA Baki, Sukoharjo, yang dilaksanakan bersama PRM dan PRA Purbayan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus menghasilkan kegiatan pengabdian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga serta mendorong terwujudnya lingkungan keluarga dan masyarakat yang aman, berkeadilan, dan berpihak pada perlindungan korban kekerasan.