Dosen MIH UMS Bahas Perlindungan Hukum bagi Korban Keracunan MBG di Universitas Muhammadiyah Bima

Bima — Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (MIH UMS) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan kajian ilmiah mengenai perlindungan hukum bagi korban keracunan MBG di Universitas Muhammadiyah Bima. Kegiatan berlangsung pada 11–13 Desember 2025.

Kegiatan tersebut menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Rizka, S.Ag., M.H., dosen MIH UMS, sebagai pemateri. Dalam forum tersebut, ia menguraikan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan hak korban, tanggung jawab pihak terkait, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat keracunan.

Pembahasan difokuskan pada pentingnya kepastian hukum bagi korban, termasuk hak memperoleh pelayanan kesehatan, informasi yang transparan, pendampingan, serta penyelesaian yang adil. Perlindungan hukum diperlukan agar penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada aspek medis, tetapi juga memperhatikan hak asasi dan kepentingan korban.

Selain membahas hak korban, kegiatan ini menyoroti pentingnya pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan program yang berkaitan dengan pelayanan publik. Pengawasan, penerapan standar keamanan, dan evaluasi pelaksanaan program dinilai penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Kegiatan dilaksanakan melalui penyampaian materi dan diskusi akademik bersama peserta. Forum tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk memahami persoalan keracunan MBG dari perspektif hukum sekaligus membahas langkah pencegahan dan penyelesaian yang dapat ditempuh.

Melalui kegiatan ini, MIH UMS berupaya memperkuat pemahaman hukum substantif yang responsif terhadap persoalan aktual di masyarakat. Kajian tersebut juga menjadi wujud kontribusi akademisi dalam menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Kolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Bima diharapkan dapat memperluas manfaat keilmuan serta mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan keamanan, pelayanan publik, dan perlindungan korban.