Pada Tanggal 21 Februrai 2022, dilaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) Tengah Tahun pada Program Magister Ilmu Hukum UMS. Bertugas sebagai auditor yakni Erindyah Retno Wikantyasning, M.Si., S.Si., Ph.D dan Dr. Eny Purwandari, S.Psi., M.Si. Ruang Lingkup Audit meliputi 32 Standar dengan penekanan pada pernyataan standar yang diidentifikasi memiliki risiko yang perlu mendapatkan perhatian. Audit dilaksanakan dengan lancar dan baik secara daring melalui Platform zoom.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagai kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi dengan Sistem Mutu Penjaminan Internal (SPMI). Lebih l;anjut dalam Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti, Evaluasi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) sebagai proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. AMI Tengah Tahun merupakan Elaborasi Ruang Perbaikan (Risk-Based AUDIT) yang meliputi Identifikasi Risiko, Mitigasi Risiko dan Evaluasi dan Tindak Lanjut. Hal ini berbeda dengan AMI Akhir Tahun untuk Pengukuran KPI/ Efektivitas Program Pemenuhan Standar.
Hal-hal positif yang teridentifikasi dari AMI tengah Tahun pada program PDIH diantaranya 1) Visi Program Studi sudah memiliki keunikan yang tinggi dibanding Program Studi lain yakni hukum industri berbasis nilai keislaman yang tercermin dalam kurikulum, penelitian, PkM. 2) Peninjauan kurikulum minor telah dilakukan karena tuntutan perubahan pelaksanaan pembelajaran dari luring ke daring. 3) Dilaksanakannya monev pembelajaran setelah UTS dan UAS secara periodic melalui Unit Penjamin Mutu Prodi dalam sistem EVALUMS. 4) Inisiasi profil lulusan PTS sudah dilakukan pada pertemuan Asosiasi Prodi Ilmu Hukum PTMA se-Indonesia di Bukit Tinggi. 5) Untuk menunjang internasionalisasi, walaupun belum ada kelas internasional, dalam perkuliahan regular beberapa slide perkuliahan oleh dosen sudah dibuat berbahasa inggris. 6)Meskipun MBKM tidak diterapkan untuk program magister, namun implementasi MBMK bisa terlaksana dalam bentuk publikasi internasional yang dikonversi ke nilai sidang tesis.
Adapun ruang peningkatan yang perlu dilakukan Magister Ilmu Hukum diantaranya 1) Perlu dilakukan peninjauan Visi Program Studi seiring dengan proses pemutakhiran kurikulum yang sedang berjalan. 2) Rencana Kegiatan Peninjauan kurikulum mayor perlu segra dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber Pakar Hukum, Pakar Kurikulum, Alumni, Mahasiswa, Stakeholder. 3) Hasil laporan EVALUMS bisa disosialisasikan dan dilaporkan kepada Kaprodi untuk dapat dianalisis dan ditindaklanjuti. 4) Magister Ilmu Hukum dapat merealisasikan short course untuk mahasiswa asing dan juga memulai inisiasi untuk kelas internasional. 5) Implementasi MBKM dalam Magiter Ilmu Hukum, perlu perencanaan konversi beberapa Mata Kuliah dengan beberapa kegiatan MBKM, antara lain penelitian dengan dosen, publikasi artikel, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.