Dr. Muchamad Iksan Soroti Tantangan Reformasi Hukum Pidana Nasional

Surakarta — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional pada Januari 2026 menandai fase baru dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Namun, pelaksanaannya dinilai masih membutuhkan dukungan pembaruan hukum acara pidana agar reformasi sistem peradilan pidana dapat berjalan secara utuh dan seimbang.
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya mengenai pemberlakuan KUHP Nasional dan perkembangan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru melalui publikasi Program Studi Magister Ilmu Hukum UMS.
Menurutnya, pembaruan KUHAP lebih banyak berupa penyesuaian dan koreksi terhadap ketentuan lama yang telah digunakan selama sekitar 45 tahun. Oleh karena itu, perubahan tersebut belum sepenuhnya dapat disebut sebagai reformasi yang bersifat revolusioner.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan meluasnya kewenangan kepolisian dalam proses penegakan hukum. Perluasan kewenangan tersebut dinilai perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak memengaruhi independensi penyidik sektoral maupun menimbulkan persoalan dalam perlindungan demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Di sisi lain, rancangan pembaruan hukum acara pidana dinilai telah memberikan perhatian lebih besar terhadap perlindungan korban dan saksi. Pengaturan mengenai prinsip due process of law atau proses hukum yang adil juga disebut menjadi lebih terperinci dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Meskipun demikian, keseimbangan kewenangan antara aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara tetap menjadi tantangan utama. Pembaruan hukum acara pidana diharapkan tidak hanya memperkuat efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, dan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional perlu diikuti dengan pembaruan KUHAP yang selaras. Harmonisasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana menjadi penting agar reformasi hukum tidak berhenti pada perubahan norma, tetapi juga menghasilkan proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.