MIH UMS dan PCA Baki Sukoharjo Gelar Penyuluhan Hukum tentang KDRT

Sukoharjo — Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (MIH UMS) bekerja sama dengan Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Baki, Sukoharjo, menyelenggarakan penyuluhan hukum mengenai kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Gedung Al-Fajri, Waru, Baki, Sukoharjo.

Kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama antara Program Studi Magister Ilmu Hukum UMS dan PCA Baki, Sukoharjo, khususnya dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kesadaran hukum. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukatif yang membahas pencegahan, penanganan, serta perlindungan hukum bagi korban KDRT.

Penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum dalam pencegahan serta penanganan KDRT. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan keluarga dan masyarakat yang aman, berkeadilan, serta memiliki kepedulian terhadap korban kekerasan.

Kegiatan menghadirkan Dr. Nunik Nurhayati, S.H., M.H., Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum UMS, dan Jasmine Fahira Maulana, S.H., mahasiswa MIH UMS Angkatan 2025, sebagai narasumber.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta akan memperoleh penjelasan mengenai pengertian dan bentuk-bentuk KDRT, hak-hak korban, perlindungan hukum yang tersedia, serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Selain penyampaian materi, kegiatan dirancang sebagai ruang pembelajaran dan diskusi bersama. Peserta dapat menyampaikan pertanyaan maupun persoalan yang berkaitan dengan KDRT untuk memperoleh penjelasan dari perspektif hukum.

Kolaborasi antara MIH UMS dan PCA Baki, Sukoharjo, diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga menghasilkan program pengabdian yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar hukum, berani mencegah kekerasan, serta mampu memberikan dukungan yang tepat kepada korban KDRT.