Sukoharjo — Dr. Nunik Nurhayati, S.H., M.H., Sekretaris Program Studi sekaligus dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (MIH UMS), menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan penyuluhan dan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu, 17 Juni 2026.

Kegiatan bertema “Penyuluhan dan Pendampingan Legalitas UMKM di Desa Siwal dalam Mendapatkan NIB dan Sertifikat Halal” tersebut dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Siwal. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian program pusat studi tematik di lingkungan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS yang bertujuan menghadirkan dampak nyata bagi peningkatan kualitas, legalitas, dan daya saing UMKM.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Desa Siwal dan Program Studi Magister Ilmu Hukum UMS dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penyuluhan hukum dan pendampingan langsung bagi pelaku UMKM agar mampu memperoleh legalitas usaha serta meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usahanya.

Pusat studi tematik di lingkungan FHIP UMS terdiri atas Pusat Studi Perizinan, Pusat Studi Hukum Keuangan Syariah, serta Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik. Dalam pelaksanaan kegiatan kali ini, Pusat Studi Perizinan FHIP UMS berkolaborasi dengan Pusat Studi Halal UMS untuk memberikan pendampingan legalitas usaha dan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM.

Dalam pemaparannya, Dr. Nunik Nurhayati menjelaskan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas resmi dan dasar legalitas bagi pelaku UMKM. NIB tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan, program pembinaan pemerintah, pelatihan, serta berbagai fasilitas pengembangan usaha.

Narasumber berikutnya, Ambar Wulandari, S.T., dari Pusat Studi Halal UMS, menyampaikan materi mengenai persyaratan dan proses pengajuan Sertifikat Halal melalui skema self declare. Peserta memperoleh penjelasan mengenai tahapan pendaftaran melalui sistem SiHalal dan pentingnya pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal.

Sebanyak 50 pelaku UMKM kuliner Desa Siwal terdaftar untuk memperoleh pendampingan pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission serta pengajuan Sertifikat Halal melalui SiHalal. Peserta berasal dari berbagai bidang usaha, seperti warung makan, nasi liwet, jamu gendong, HIK, produsen tempe, roti, serabi, bakso, mi ayam, dan usaha kuliner lainnya.

Program ini tidak hanya dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan. Tim juga melakukan pelatihan mahasiswa sebagai pegiat perizinan, kunjungan langsung ke tempat usaha, pengumpulan dokumen, pendaftaran NIB, dan pendampingan pengajuan Sertifikat Halal.

Keterlibatan dosen MIH UMS dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan hukum tidak hanya berorientasi pada pembelajaran dan pengembangan keilmuan, tetapi juga diarahkan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Melalui pendampingan ini, pengetahuan hukum administrasi dan perizinan berusaha diterapkan secara langsung untuk membantu UMKM memperoleh legalitas dan meningkatkan kualitas usahanya.

Kegiatan ini menjadi bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus penguatan sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa. Kepemilikan NIB dan Sertifikat Halal diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, kepercayaan konsumen, akses pembiayaan, serta daya saing UMKM Desa Siwal.